Pemerintah Desa Gunungwangi secara simbolis menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Gunungwangi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gunungwangi, Ketua dan anggota BPD, seluruh perangkat desa, serta Ketua RT dan RW di wilayah Desa Gunungwangi.
Penyerahan LKPPD dilakukan langsung oleh Kepala Desa Gunungwangi, Priyo Dwi Prayitno, kepada Ketua BPD Desa Gunungwangi, Karyanto, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan dan penyampaian LKPPD merupakan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran. Salah satunya adalah LKPPD yang disampaikan kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunungwangi Priyo Dwi Prayitno menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
“Penyerahan LKPPD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada BPD dan masyarakat atas pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran desa selama satu tahun anggaran,” ujar Priyo Dwi Prayitno.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya meningkatkan transparansi, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gunungwangi, Karyanto, menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan tersebut. Menurutnya, LKPPD menjadi salah satu instrumen penting bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“LKPPD ini akan kami pelajari dan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga ke depan dapat terus dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah desa,” ungkap Karyanto.
Kegiatan penyerahan LKPPD ini berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Desa Gunungwangi dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa termasuk perangkat desa, anggota BPD, serta Ketua RT dan RW.